Penyusunan rencana tata
ruang wilayah kota mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
- pedoman dan petunjuk
pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
- rencana pembangunan jangka
panjang daerah.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota harus memperhatikan:
- perkembangan permasalahan
provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;
- upaya pemerataan pembangunan
dan pertumbuhan ekonomi kota ;
- keselarasan aspirasi
pembangunan kota ;
- daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
- rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
- rencana tata ruang
wilayah kota yang berbatasan; dan
- rencana tata ruang kawasan strategis kota.
Muatan, Fungsi, dan Jangka Waktu Rencana Tata Ruang
Rencana tata ruang
wilayah kota memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi
penataan ruang wilayah kota ;
- rencana struktur ruang
wilayah kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang
terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana
wilayah kota ;
- rencana pola ruang
wilayah kota yang meliputi kawasan lindung kota dan
kawasan budi daya kota;
- penetapan kawasan
strategis kota;
- arahan pemanfaatan ruang
wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah
lima tahunan; dan
- ketentuan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum
peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi.
Rencana tata ruang wilayah kota menjadi pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan
jangka panjang daerah;
- penyusunan rencana pembangunan
jangka menengah daerah;
- pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota;
- mewujudkan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
- penetapan lokasi dan fungsi
ruang untuk investasi; dan
- penataan ruang kawasan
strategis kota.
Rencana tata ruang wilayah kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota adalah 20 (dua puluh) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. kota
Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota.
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan
peraturan daerah kota.
Ruang Terbuka Hijau
Ketentuan perencanaan
tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud di atas berlaku mutatis
mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ditambahkan:
- rencana penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau;
- rencana penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
- rencana penyediaan dan
pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum,
kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan
untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial
ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud di atas disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar